3 SAKSI SEBUT SUSNO TERIMA Rp 500 JUTA

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta untuk membantu penanganan kasus penangkaran arwana di Riau.

Tuduhan itu sesuai dokumen yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Sjahril Djohan dan beredar beberapa waktu lalu. Kuasa hukum Susno, Henry Yosodingrat, mengatakan, menurut penyidik, ada empat saksi yang memberikan keterangan bahwa kliennya menerima uang Rp 500 juta.

Saksi itu di antaranya Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri bernama AKBP Syamsul Rizal. "Begitu diperiksa, Pak Susno disodori surat perintah penahanan," ucap Hendry seusai menemani kliennya diperiksa di Mabes Polri, Senin (10/5/2010). Susno mulai diperiksa sekitar pukul 10.00.

Kuasa hukum Susno lainnya, M Assegaf, merasa bahwa kliennya dijebak oleh Polri. "Pak Susno dipanggil untuk saksi dan menunjukkan sikap kooperatif dengan menjawab 34 pertanyaan dan semua dijawab dengan baik dan tidak menyulitkan pemeriksaan. Ternyata (pemeriksaan) itu ditutup dengan disodorkan surat perintah penahanan," kata Assegaf.