INI PROFESIONAL, BUKAN BALAS DENDAM


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menegaskan, penyidik tim independen memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai tersangka. Status Susno dinaikkan sebagai tersangka setelah diperiksa terkait kasus penangkaran arwana.
Telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus arwana yang bisa diindikasikan penyuapan dan penerimaan suap. Ini bukan balas dendam, ini profesional.
Edward Aritonang
"Telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus arwana yang bisa diindikasikan penyuapan dan penerimaan suap. Ini bukan balas dendam, ini profesional," ucap Edward di Mabes Polri, Senin (10/5/2010).

Namun, Edward tidak bersedia menjelaskan ketika ditanya alat bukti apa saja yang dimiliki penyidik serta saksi siapa saja yang telah diperiksa penyidik. Menurut dia, pihaknya berhak tidak mengungkapkan dengan dasar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Belum bisa dibuka untuk kepentingan penyidikan. Tolong dihormati privasi penyidik bukan untuk menutup-menutupi, tapi untuk kepentingan penyidikan," tegas dia.

Kuasa hukum Susno, Hendry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka hanya berdasarkan kesaksian tiga orang yang memberi keterangan bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan di rumah Susno. Saksi itu adalah Sjahril, Haposan Hutagalung, dan anggota Polri, AKBP Syamsul Rizal.

Namun, kata Hendry, keterangan saksi itu berbeda dengan keterangan Susno saat diperiksa. Sebagai contoh, menurut Sjahril dan Syamsul, Susno menggunakan sarung serta menggendong cucu saat penyerahan uang. "Setahu Pak Susno pada saat itu, waktu ada Syamsul tidak ada Sjahril. Waktu ada Sjahril tidak ada Syamsul," katanya.

"Waktu itu Sjahril tidak mungkin bisa langsung masuk lihat Susno gendong cucu. Dia harus melalui ajudan dan tidak boleh bawa apa-apa. Mereka katakan pakai sarung, padahal ketika temui Sjahril tidak pakai sarung karena bersiap terima tamu," tambah Hendry.