PENGGUNAAN DANA BOS
2 minute read
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang antara lain mengatur tentang:
- kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
- kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran,dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
- Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk di koleksi di perpustakaan.
- Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
- Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah danlaporan hasil belajar siswa
- Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
- Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatanlainnya.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasukuntuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untukkesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggungsepenuhnya oleh pemerintah daerah.
- Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yangmenghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
- Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam,dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan danmembeli peralatan ibadah.
- Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat danpenyusunan laporan.
- Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannyadari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebutdapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.
- Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
- Dipinjamkan ke pihak lain.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karyawisata) dan sejenisnya.
- Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung prosespembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnyaguru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Posting Komentar