SUSNO DAPAT INFORMASI DIA AKAN DITAHAN

1 minute read
Komjen Susno Duadji meyakini bahwa dia akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jika memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara arwana. Keyakinan itu didapat setelah ia memperoleh informasi dari internal Polri.
"Informasi itu A1 (akurat)," ucap kuasa hukum Susno, Hendry Yosodiningrat, saat jumpa pers di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Kamis (6/5/2010). Ikut hadir, Susno dan pengacara lain.
Namun, Hendry enggan menyebutkan sumber informasi itu untuk kepentingan si pemberi info. "Jangankan kombes, seorang komjen aja diperlakukan begini. Kalau disebutkan, kami khawatir yang bersangkutan akan dapat perlakuan tidak adil," ujar dia.

Keyakinan lain, ucap Hendry, terlihat dari pertemuan antara tim kuasa hukum dan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, siang tadi. Dalam pertemuan untuk mempertanyakan masalah surat panggilan, Ito tidak dapat menjamin bahwa Susno tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dan tidak akan ditahan.

Atas keyakinan itu, tambah dia, tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pagi tadi. "Kami tidak mau konyol. Saya akan merasa berdosa ketika saya tahu klien saya akan ditahan, tapi malah saya antar," ungkap Hendry.

Dia tidak dapat menjamin kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin (10/5/2010). "Tetap kami akan lihat, panggilannya seperti apa, dialognya seperti apa," ucap dia.

Seperti diberitakan, Susno mempertanyakan surat panggilan yang tanpa pencantuman nama tersangka. Menurut Polri, belum ada tersangka dalam kasus arwana dan pemeriksaan Susno untuk mencari tersangka.